Back

Informasi Berkala

Daftar Informasi Berkala

Halaman Informasi Berkala memuat daftar informasi yang wajib tersedia dan diumumkan secara rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten diatur berdasarkan kategori agar memudahkan pencarian, mulai dari profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, laporan keuangan, hingga prosedur layanan informasi dan pengaduan.

1. Informasi tentang Profil Badan Publik

NoJenis InformasiFile
1.1Kedudukan/Domisili beserta alamat lengkapLihat
1.2Visi & MisiLihat
1.3Struktur Organisasi – SatuanLihat
 Struktur Organisasi – PPID PelaksanaLihat
1.4Sejarah Satpol PP, Linmas & DamkarLihat
1.5Tugas & Fungsi Satpol PPLihat
1.6Profil Singkat Pejabat – Kepala SatuanLihat
 Profil Singkat Pejabat – Kepala BidangLihat
 Profil Singkat Pejabat – Pejabat StrukturalLihat
1.7SDM yang DimilikiLihat
1.8LHKPNLihat
1.9LHKASNLihat

2. Ringkasan Informasi Program dan Kegiatan

NoJenis InformasiFile
2.1Nama Program dan KegiatanLihat
2.2Penanggung Jawab & Pelaksana ProgramLihat
2.3Target & Capaian Program/KegiatanLihat
2.4Jadwal Pelaksanaan Program/KegiatanLihat
2.5Nilai Anggaran Kegiatan per ProgramLihat
2.6Kerangka Acuan Kerja (KAK)Lihat
2.7Perjanjian Kinerja Satpol PP Provinsi Jawa TengahLihat
2.8Rencana Strategis (RENSTRA)Lihat
2.9Rencana Kerja (RENJA)Lihat

3. Ringkasan Kinerja

NoJenis InformasiFile
3.1Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKJiP)Lihat
3.2Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)Lihat
3.3Laporan TahunanLihat
3.4Laporan seluruh Program & KegiatanLihat
3.5Informasi Hak MasyarakatInstagram
Tiktok
Youtube
Facebook
Twitter

4. Ringkasan Laporan Keuangan

NoJenis InformasiFile
4.1Laporan Realisasi Anggaran (LRA)Lihat
4.2Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)Lihat
4.3Rencana Kerja Anggaran (RKA)Lihat
4.4Rencana Kerja Operasional (RKO)Lihat
4.5Rencana Kerja Tahunan (RKT)Lihat
4.6Laporan OperasionalLihat
4.7Laporan Perubahan EkuitasLihat
4.8NeracaLihat
4.9Laporan Arus Kas & CALKLihat
4.10Daftar Aset & InventarisasiLihat

5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik

NoJenis InformasiFile
5.1Jumlah Permohonan Informasi Publik yang diterimaLihat
5.2Waktu pemenuhan permohonan informasiLihat
5.3Jumlah permohonan dikabulkan/ditolakLihat
5.4Alasan penolakan informasiLihat

6. Pengumuman Pengadaan Barang & Jasa

NoJenis InformasiFile
6.1RUP Barang Jasa (Tahap Perencanaan)Lihat
6.2Pengumuman Proses Pengadaan (Tahap Pemilihan)Lihat
6.3Laporan Pengadaan Barang Jasa (Tahap Pelaksanaan)Lihat
6.4Rincian HPSLihat
6.5Rincian Harga PenawaranLihat

7. Hak & Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

NoJenis InformasiFile
7.1Tata cara memperoleh informasi, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketaLihat
7.2Layanan Tata Cara Informasi & PenyelesaianLihat

8. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

NoJenis InformasiFile
8.1Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Satpol PP JatengLihat

9. Informasi tentang Peraturan, Keputusan & Kebijakan

NoJenis InformasiFile
9.1Daftar Rancangan PeraturanLihat
9.2Daftar Peraturan & Keputusan yang ditetapkanLihat
9.3Daftar SOP Satpol PP Prov. JatengLihat

10. Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

NoJenis InformasiFile
10.1Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat pada Satpol PP Provinsi Jawa TengahLihat


Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, serta sederhana. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau informasi yang tidak tercantum pada daftar ini, silakan mengajukan permohonan informasi melalui layanan PPID atau menghubungi kontak resmi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah pada halaman profil. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan melayani.

Preloader image

Visi dan Misi Provinsi Jawa Tengah

Visi

Jawa Tengah sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan layanan dasar yang inklusif untuk mewujudkan sumber daya manusia yang mandiri, kompetitif, dan berwawasan global.
  2. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian perkotaan dan pedesaan berbasis sektor unggulan yang inovatif, mandiri, dan berkelanjutan.
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan kolaboratif dengan mengedepankan nilai-nilai integritas.
  4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur Jawa Tengah yang merata dan berkeadilan, melalui perencanaan tata ruang yang responsif.
  5. Menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah dengan pendekatan budaya lokal, serta menjamin kebebasan warga dalam menjalankan ibadah, perlindungan kesejahteraan sosial, serta hak asasi manusia yang berkeadilan.
  6. Menjaga iklim investasi yang kondusif dan kolaboratif untuk membuka kesempatan kerja dan berusaha seluas-luasnya bagi warga Jawa Tengah, serta mengembangkan pembiayaan pembangunan yang partisipatif, kolaboratif, dan terintegrasi.

11 Program Prioritas

  1. Penanggulangan bencana dan keberlanjutan lingkungan melalui program Mageri Segoro untuk mengamankan garis pantai.
  2. Melahirkan pemerintahan yang Good Clear Government dan Collaborative Governance melalui peningkatan kesejahteraan, profesionalitas, dan kualitas ASN dan perangkat desa.
  3. Melahirkan ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.
  4. Pupuk mudah bagi petani, subsidi solar bagi nelayan, dan ketersediaan day care untuk buruh di kawasan industri.
  5. Taruna Karya Mandiri melalui program kartu zilenial untuk membuka lapangan kerja.
  6. Moderasi beragama dan wawasan kebangsaan melalui penguatan regulasi, pendidikan, dan pelatihan.
  7. Pesantren Obah melalui penambahan dana pengembangan pesantren.
  8. Pelayanan kesehatan yang paripurna melalui asuransi kesehatan gratis bagi warga miskin.
  9. Pendidikan yang berkualitas dan merata melalui peningkatan kesejahteraan guru, pengajar agama, serta beasiswa untuk siswa miskin, guru, santri, penghafal Quran, baik untuk sekolah di dalam maupun luar negeri bagi yang berprestasi.
  10. Desa Maju dan Berdaya melalui pembangunan lumbung kesejahteraan, produk unggulan go internasional, Sistem Informasi Desa (SID), dan Tim Tanggap Bencana.
  11. Pembangunan infrastruktur melalui permukiman layak huni dengan program 1 KK 1 rumah layak huni, pengembangan pusat rekreasi dan promosi pembangunan, serta gelanggang olah raga internasional.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Salam Transparansi

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
Telp. (024) 8447331
Fax. (024) 8454988
Email: satpolpp@jatengprov.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 9 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tugas dan Kewenangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/27 Tahun 2015. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/1/2013 tentang PPID Pada Badan Publik di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Alamat PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah

Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
Telp. (024) 8447331
Fax. (024) 8454988
Email: satpolpp@jatengprov.go.id

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.
xxxxx
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.