Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat :
Tugas
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan di bidang:
- Pemetaan daerah rawan;
- Deteksi dini dan cegah dini gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Pembinaan dan penyuluhan;
- Patroli;
- Pengamanan;
- Pengawalan;
- Penertiban;
- Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; serta
- Kerja sama dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pemetaan daerah rawan, deteksi dan cegah dini, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, serta kerja sama.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan daerah rawan, deteksi dan cegah dini, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, serta kerja sama.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan, kegiatan, serta hasil monitoring dan evaluasi di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.