Berdasarkan Pergub Jateng No. 47 Tahun 2021, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, merupakan unsur pelaksana di Bidang Rehabilitasi Sosial, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang.
Tugas :
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum dan Operasional dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketertiban Umum dan Operasional;
b. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 2 Sub Koordinator, diantaranya :
a. Sub Koordinator Ketertiban Umum Dan Operasional; dan
b. Sub Koordinator Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat.
Sub Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.