Back

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik adalah pedoman resmi bagi PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pengujian atas informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia. Prosedur ini disusun untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan umum, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  5. Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
  6. Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.

Kualifikasi Pelaksana

  • Minimal pendidikan Sarjana (S1).
  • Menguasai tata pembukuan dan pelayanan prima.
  • Berperilaku baik dan profesional.

Tahapan Proses SOP

  1. Kajian Awal
    • PPID melakukan kajian atas informasi atau dokumen yang tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP).
    • Proses ini melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
    • Berkas permohonan harus lengkap dan dilampiri fotokopi/scan identitas diri (NIK).
  2. Pemberian Pertimbangan
    • Tim Pertimbangan menilai apakah informasi/dokumen termasuk kategori rahasia.
    • Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008 dan PERKI No. 1 Tahun 2010.
    • Hasil pertimbangan dituangkan dalam Surat Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
  3. Penyerahan atau Penolakan Informasi
    • Jika informasi dinyatakan terbuka, PPID menyerahkan dokumen sesuai permintaan pemohon.
    • Jika informasi dinyatakan rahasia, PPID membuat surat penolakan resmi kepada pemohon.
    • Batas waktu: maksimal 10 hari kerja sejak registrasi permohonan.
  4. Tanda Bukti Penerimaan / Surat Penolakan
    • Pemohon menerima informasi publik atau surat penolakan.
    • Jika dibutuhkan tambahan waktu, PPID dapat melakukan perpanjangan 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
    • Perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 kali.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan saat:

  1. Sebelum adanya permohonan informasi publik,
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

Peralatan Pendukung

  • Komputer dan jaringan internet.
  • Pesawat telepon.
  • ATK dan formulir isian standar.

Keluaran SOP

  • Surat Keputusan Tim Pertimbangan atas status informasi (terbuka/rahasia).
  • Informasi publik yang diberikan kepada pemohon.
  • Surat penolakan jika informasi termasuk kategori dikecualikan.

Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan

  • Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
  • Standar pelayanan prima tidak tercapai.
  • Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun di mata masyarakat.

Dengan adanya SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik, PPID Satpol PP Jateng dapat memastikan bahwa setiap permohonan informasi publik diproses dengan cermat, adil, dan sesuai peraturan. Mekanisme ini juga menjamin perlindungan kepentingan publik, menjaga kerahasiaan informasi tertentu, dan tetap menegakkan prinsip transparansi pemerintahan.

Preloader image

Aduan Berhasil Dikirim

Aduan Anda telah berhasil diterima dan akan diproses.

Nomor Tiket Anda

Harap simpan nomor tiket ini.
Nomor tiket diperlukan untuk mengecek progres aduan Anda.

Status Permohonan

Memeriksa data...

Permohonan Berhasil Dikirim

Permohonan informasi Anda telah berhasil diterima dan akan diproses.

Nomor Tiket Anda

Harap simpan nomor tiket ini.
Nomor tiket diperlukan untuk mengecek progres permohonan informasi Anda.