SOP Permohonan Informasi Publik ini disusun oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai pedoman resmi dalam melayani masyarakat yang mengajukan permintaan informasi. Prosedur ini menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
- PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
- Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.
Kualifikasi Pelaksana
- Minimal pendidikan Sarjana (S1).
- Menguasai tata pembukuan dan pelayanan prima.
- Memiliki perilaku baik serta pemahaman tata kelola informasi publik.
Syarat Permohonan Informasi
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
- Formulir permohonan informasi publik.
- KTP pemohon pribadi atau pimpinan lembaga/organisasi/perusahaan.
- Akta Notaris/SK Kemenkumham bagi lembaga/organisasi.
- AD/ART Lembaga/Organisasi/Perusahaan.
- Surat Kuasa dari pimpinan lembaga/organisasi/perusahaan bila dikuasakan.
Fotokopi formulir permohonan wajib diberikan kepada pemohon sebagai tanda registrasi.
Alur Mekanisme Permohonan Informasi (Tertulis)
- Pengisian formulir permohonan oleh pemohon.
- Verifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap → diberikan nomor register PPID.
- Jawaban diberikan tertulis jika informasi tersedia.
- Jika dokumen kurang lengkap, PPID mengirimkan surat permintaan kelengkapan dalam waktu 3 hari kerja.
- Keputusan penerimaan atau penolakan permohonan:
- Jika ditolak, disertai alasan tertulis dan tata cara pengajuan keberatan.
- Jika diterima, diberikan akses informasi atau salinannya. Bila ada biaya penggandaan/fotokopi → ditanggung pemohon sesuai UU KIP.
- Waktu layanan: maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika membutuhkan jawaban detail.
- Jika PPID Pelaksana Satpol PP Jateng tidak menguasai informasi, permohonan direkomendasikan ke OPD/BUMD lain yang memiliki kewenangan.
- Jawaban akhir disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
Alur Mekanisme Permohonan Informasi (Tidak Tertulis)
- Permohonan informasi dapat diajukan langsung melalui telepon, email, atau tatap muka.
- PPID tetap wajib mencatat dan mendokumentasikan permohonan tersebut.
- Pemohon tetap menerima tanda registrasi permohonan.
Peralatan Pendukung
- Komputer, jaringan internet, dan telepon.
- Alat Tulis Kantor (ATK).
- Formulir permohonan informasi publik.
Keluaran SOP
- Nomor registrasi permohonan informasi.
- Jawaban tertulis berupa pemberian informasi atau penolakan beserta alasan hukum.
- Dokumentasi permohonan untuk arsip PPID.
Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan
- Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
- Pelayanan prima tidak tercapai.
- Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun di mata masyarakat.
Dengan adanya SOP Permohonan Informasi Satpol PP Jateng, masyarakat memperoleh kepastian prosedur dalam mengajukan permintaan informasi publik. Proses ini memastikan setiap permohonan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang terbuka dan responsif.
