SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan merupakan panduan resmi bagi PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam mengelola informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keteraturan administrasi dalam penetapan serta penyimpanan informasi yang tidak dapat diakses publik.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
- Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
- Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.
Kualifikasi Pelaksana
- Minimal Sarjana (S1).
- Menguasai tata pembukuan.
- Memiliki pengetahuan pelayanan prima.
- Berperilaku baik.
Tahapan Proses SOP
- Mengumpulkan Informasi yang Dikecualikan
- Menginventarisasi informasi yang sudah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.
- Disertai lembar pertimbangan uji konsekuensi.
- Mengklasifikasikan Informasi yang Dikecualikan
- Berdasarkan jangka waktu pengecualian.
- Arsip disimpan sesuai urutan jangka waktu penyimpanan.
- Mengubah Status Informasi
- Informasi yang habis masa pengecualiannya wajib diubah menjadi informasi publik.
- Dilakukan maksimal 30 hari kerja sebelum masa pengecualian berakhir, dengan persetujuan pimpinan badan publik.
- Mengelola dan Menyimpan Dokumen
- Dokumen dikecualikan disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
- Tata cara penyimpanan mengikuti prosedur kearsipan resmi.
- Publikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan
- DIP Dikecualikan diunggah ke website resmi Satpol PP Jateng.
- Juga dapat diumumkan melalui sarana informasi lain yang dimiliki Satpol PP.
Peralatan Pendukung
- Formulir isian daftar informasi.
- Komputer dan jaringan internet.
- Pesawat telepon.
- Alat Tulis Kantor (ATK).
Keluaran SOP
- Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIP Dikecualikan).
- Lembar pertimbangan uji konsekuensi.
- Arsip informasi dikecualikan dalam bentuk fisik dan digital.
- Konten daftar informasi dikecualikan di website resmi Satpol PP Jateng.
Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan
- Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
- Standar pelayanan prima tidak tercapai.
- Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun di mata masyarakat.
Dengan adanya SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan, PPID Satpol PP Jateng dapat menjaga keteraturan administrasi serta memastikan perlindungan informasi strategis yang tidak boleh diakses publik. Prosedur ini tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, dengan membedakan secara jelas antara informasi yang dapat diakses dan informasi yang wajib dirahasiakan sesuai ketentuan hukum.
