Gunakan Hak Keberatan Anda

Tampilkan Video
Ajukan keberatan jika informasi tidak sesuai, ditolak, atau tidak ditanggapi sesuai prosedur. Ajukan Keberatan

Gunakan Hak Keberatan Anda

Ajukan keberatan jika informasi tidak sesuai, ditolak, atau tidak ditanggapi sesuai prosedur.

Apa Itu Keberatan Informasi?

Keberatan informasi adalah hak yang dimiliki pemohon informasi publik apabila merasa tidak puas dengan pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Dasar hukum pengajuan keberatan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

docs
Formulir Keberatan Informasi

Format file PDF. Cetak, isi, kemudian serahkan melalui kanal resmi PPID Satpol PP Jateng.

Unduh Formulir Keberatan
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.
0 Hari
Waktu pengajuan sengketa ke Komisi Informasi
0 Hari
Batas maksimal
tanggapan keberatan
(UU No.14/2008)

Pemohon berhak mengajukan keberatan jika permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak, hanya diberikan sebagian, melewati waktu, atau biayanya tidak wajar. Keberatan diajukan tertulis kepada Atasan PPID. Jika hasilnya belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

article_person
Informasi Setiap Saat

Ringkasan informasi publik yang selalu tersedia.

Selengkapnya
update
Informasi Berkala

Informasi publik yang diperbarui secara rutin.

Selengkapnya
assignment_late
Informasi Serta Merta

Informasi penting yang harus segera diumumkan.

Selengkapnya
vpn_lock
Informasi Dikecualikan

Informasi yang dibatasi aksesnya sesuai ketentuan.

Selengkapnya

Cara Mengajukan Keberatan

  1. Unduh dan isi formulir keberatan PDF.
  2. Centang alasan keberatan yang sesuai dan jelaskan kronologi pada bagian Kasus Posisi.
  3. Lampirkan bukti dan surat kuasa jika diwakilkan.
  4. Serahkan ke PPID Satpol PP Jateng melalui salah satu kanal:
    – Datang langsung
    – Surat resmi
    – Email PPID
    – Kanal pengaduan yang ditetapkan instansi
  5. Simpan bukti penerimaan atau nomor register keberatan.
  6. Tunggu jawaban tertulis dari Atasan PPID. Jika tidak puas, lanjutkan ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.

Dokumen dan Data yang Disiapkan

  1. Nomor pendaftaran permohonan informasi awal.
  2. Identitas pemohon: nama, alamat, nomor identitas, kontak.
  3. Rincian keberatan dan alasan jelas.
  4. Bukti pendukung jika ada: surat balasan, resi, email, atau bukti komunikasi.
  5. Surat kuasa jika diwakilkan.

Batas Waktu Penting

  1. Ajukan keberatan ke Atasan PPID maksimal 30 hari kerja sejak menerima jawaban atau sejak seharusnya menerima jawaban.
  2. Atasan PPID memberi jawaban tertulis maksimal 30 hari kerja sejak menerima keberatan.
  3. Jika tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak keputusan Atasan PPID diterima.

Kapan Keberatan Diajukan

  1. Permohonan informasi ditolak.
  2. Informasi berkala tidak disediakan.
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi.
  4. Tanggapan tidak sesuai dengan yang diminta.
  5. Permintaan informasi tidak terpenuhi.
  6. Biaya tidak wajar dikenakan.
  7. Informasi diberikan melewati jangka waktu layanan.

Pertanyaan Umum

Apa dasar hukum pengajuan keberatan informasi publik

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.

Apakah ada biaya untuk mengajukan keberatan

Tidak. Pengajuan keberatan tidak dipungut biaya. Jika ada penggandaan dokumen fisik, biaya penggandaan ditanggung pemohon sesuai ketentuan.

Bolehkah mengajukan keberatan lewat email

Boleh. Kirim formulir yang telah diisi dan ditandatangani, sertakan scan bukti pendukung. Simpan bukti pengiriman.

Bagaimana jika berkas saya belum lengkap

Petugas akan memberi pemberitahuan agar dilengkapi. Batas waktu proses dihitung setelah berkas lengkap.

Berapa lama saya menerima jawaban

Atasan PPID memberikan jawaban tertulis maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Apa yang harus dilakukan jika tidak puas dengan jawaban Atasan PPID

Ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak jawaban diterima.

Apakah keberatan dapat diwakilkan

Bisa. Lampirkan surat kuasa dan identitas perwakilan.

Apakah saya boleh meminta salinan digital saja

Boleh. Sebutkan pada formulir bahwa Anda memilih salinan digital untuk mempercepat pengiriman.

Bagaimana mengecek status keberatan

Gunakan nomor register keberatan dan hubungi PPID melalui kanal yang sama saat pengajuan.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.

Formulir Keberatan Informasi

Poster Alur Mekaniseme Permohonan Informasi


Rekap Permohonan Keberatan dapat diakses disini

Tabel Alur Cepat

TahapKeteranganWaktu
Pemohon ajukan keberatanIsi formulir + serahkan ke PPIDSegera setelah ada masalah
Atasan PPID memprosesMenelaah keberatan dan memberi jawaban tertulisMaks. 30 hari kerja
Pemohon tidak puasAjukan sengketa ke Komisi InformasiMaks. 14 hari kerja setelah keputusan
Preloader image