Back

SOP Penyusunan DIP

SOP Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) disusun oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai pedoman dalam mengelola, menetapkan, dan memperbarui informasi publik.

SOP ini berfungsi untuk menjamin:

  • Transparansi dalam pengelolaan informasi publik.
  • Konsistensi prosedur dalam penetapan dan pemutakhiran DIP.
  • Akuntabilitas layanan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  4. Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan PPID.
  5. PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  6. Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
  7. Kepgub Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.

Kualifikasi Pelaksana

  • Minimal pendidikan Sarjana (S1).
  • Menguasai pelayanan prima dan tata pembukuan.
  • Berperilaku baik serta memahami tata kelola informasi publik.

Tahapan Proses SOP

  1. Mengumpulkan Informasi dan Dokumentasi
    • Inventarisasi arsip statis, dinamis, aktif, inaktif, dan arsip vital.
    • Dilakukan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
  2. Mengklasifikasikan Informasi
    • Identifikasi jenis informasi: terbuka, dikecualikan, atau serta-merta.
    • Penentuan klasifikasi harus sesuai ketentuan hukum.
  3. Mendokumentasikan Informasi
    • Informasi disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
    • Arsip terdokumentasi menjadi dasar penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
  4. Menetapkan DIP
    • Dilakukan melalui rapat PPID Pelaksana bersama Atasan PPID.
    • Ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) DIP).
    • Jika ada informasi baru, wajib dilakukan pemutakhiran DIP.
  5. Publikasi DIP
    • DIP yang sudah ditetapkan dipublikasikan melalui website resmi Satpol PP Jateng.
    • Juga dapat diumumkan lewat media publikasi resmi lainnya.

Peralatan Pendukung

  • Komputer & jaringan internet.
  • Telepon dan sarana komunikasi lain.
  • ATK & formulir isian standar.

Keluaran SOP

  • Dokumen DIP yang sudah diverifikasi dan ditetapkan.
  • Surat Keputusan DIP yang ditandatangani Atasan PPID.
  • Konten DIP yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website Satpol PP Jateng.

Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan

  • Pemohon informasi tidak akan terlayani dengan baik.
  • Standar pelayanan prima tidak tercapai.
  • Menurunnya citra positif Pemerintah Daerah.

Dengan adanya SOP Penyusunan dan Pemuktahiran DIP Satpol PP Jateng, seluruh proses pengelolaan informasi publik dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Preloader image