Back

Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat :

Tugas :

Bidang Pelindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang pelindungan masyarakat.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan di bidang:
    • Pembinaan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat;
    • Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas);
    • Pemberdayaan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satlinmas;
    • Koordinasi penyelenggaraan pelindungan masyarakat; serta
    • Mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satlinmas.
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pemberdayaan, koordinasi, dan mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat serta Satuan Pelindungan Masyarakat.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pemberdayaan, koordinasi, dan mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat serta Satuan Pelindungan Masyarakat.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan, pemberdayaan, koordinasi, dan mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat serta Satuan Pelindungan Masyarakat.
  5. Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan serta hasil monitoring dan evaluasi di bidang pelindungan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Preloader image