Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat :
Tugas :
Bidang Pelindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang pelindungan masyarakat.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan di bidang:
- Pembinaan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat;
- Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas);
- Pemberdayaan Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satlinmas;
- Koordinasi penyelenggaraan pelindungan masyarakat; serta
- Mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satlinmas.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pemberdayaan, koordinasi, dan mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat serta Satuan Pelindungan Masyarakat.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pemberdayaan, koordinasi, dan mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat serta Satuan Pelindungan Masyarakat.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan, pemberdayaan, koordinasi, dan mobilisasi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat serta Satuan Pelindungan Masyarakat.
- Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan serta hasil monitoring dan evaluasi di bidang pelindungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.