Berdasarkan Pergub Jateng No. 47 Tahun 2021, Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, merupakan unsur pelaksana di Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP. Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang.
Tugas :
Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanggulangan Kebakaran, Pembinaan dan Mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanggulangan Kebakaran;
b. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Bidang Pembinaan Satuan Pelindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Penanggulangan Kebakaran; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Sub Koordinator Pembinaan Dan Mobilisasi Satuan Perlindungan Masyarakat;
b. Sub Koordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia Perlindungan Masyarakat.
(3) Seksi Penanggulangan Kebakaran dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
(4) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP melalui Kepala Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Seksi Penanggulangan Kebakaran
(1) Seksi Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanggulangan Kebakaran.
(2) Tugas meliputi :
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Seksi Penanggulangan Kebakaran;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penanggulangan Kebakaran;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Penanggulangan Kebakaran;
d. menyiapkan bahan informasi rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran;
e. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas sumber daya manusiapemadam kebakaran kabupaten/kota;
f. menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal kebakaran kabupaten/kota;
g. menyiapkan bahan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran antar lembaga dan antar kabupaten/kota;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran kabupaten/kota;
i. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanggulangan Kebakaran; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya