SATPOL PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah. SATPOL PP dipimpin oleh Kepala SATPOL PP yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
SATPOL PP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, SATPOL PP melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakatdan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
d. pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan SATPOL PP; dan
Kontak Resmi Satpol PP Jateng
Kantor: Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
Telepon: (024) 8447331
Email: info@satpolpp.jatengprov.go.id