SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik merupakan pedoman bagi PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam menyusun, menetapkan, dan menyebarluaskan maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara layanan informasi publik.
Maklumat ini berfungsi sebagai pernyataan kesanggupan resmi bahwa pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang baik, transparan, mudah diakses, serta akuntabel.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
- Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
- Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.
Kualifikasi Pelaksana
- Minimal Sarjana (S1).
- Memiliki pengetahuan mengenai pelayanan prima.
- Mampu menyusun dokumen resmi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tahapan Proses SOP
- Menyusun Maklumat Pelayanan
- Berisi pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik.
- Harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami.
- Jika perlu, mempertimbangkan bahasa daerah agar lebih dekat dengan masyarakat.
- Menetapkan Maklumat Pelayanan
- Konsep maklumat disahkan menjadi Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
- Penetapan dilakukan oleh PPID Pelaksana bersama Atasan PPID.
- Mengumumkan dan Menyebarluaskan Maklumat
- Disampaikan melalui:
- Papan pengumuman.
- Website resmi Satpol PP Jateng.
- Media sosial PPID/Badan Publik.
- Aplikasi berbasis teknologi informasi.
- Wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, minimal dilengkapi format audio, visual, dan/atau Braille.
- Disampaikan melalui:
Peralatan Pendukung
- Komputer dan jaringan internet.
- Telepon.
- Formulir isian standar.
- Alat Tulis Kantor (ATK).
Keluaran SOP
- Dokumen Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
- Pengumuman resmi maklumat pelayanan.
- Publikasi maklumat di media daring maupun luring.
Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan
- Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
- Standar pelayanan prima tidak tercapai.
- Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun di mata masyarakat.
Dengan adanya SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik Satpol PP Jateng, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pelayanan informasi publik dikelola dengan standar yang jelas, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik. Maklumat ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam membangun pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel.
