Back

SOP Penanganan Keberatan

SOP Penanganan Keberatan disusun oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai pedoman resmi dalam menangani keberatan masyarakat atas pelayanan informasi publik. Prosedur ini menjadi bentuk akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  4. PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
  6. Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.

Kualifikasi Pelaksana

  • Minimal Sarjana (S1).
  • Menguasai tata pembukuan dan pelayanan prima.
  • Memiliki perilaku baik dan profesional.

Syarat Pengajuan Keberatan

Pemohon wajib melampirkan:

  1. Formulir pengajuan keberatan (tertulis maupun tidak tertulis).
  2. KTP pemohon pribadi atau pimpinan lembaga/organisasi/perusahaan.
  3. Akta Notaris/SK Kemenkumham tentang pembentukan lembaga/organisasi.
  4. AD/ART lembaga/organisasi/perusahaan.
  5. Alasan keberatan atas layanan informasi publik.
  6. Kasus posisi dan waktu pemberian tanggapan yang diterima sebelumnya.
  7. Tanda tangan pemohon dan petugas penerima.

Salinan formulir keberatan harus diberikan kembali kepada pemohon sebagai bukti.

Alur Mekanisme Penanganan Keberatan

  1. Pengajuan Keberatan
    • Diajukan oleh masyarakat secara tertulis atau tidak tertulis melalui PPID Pelaksana.
    • Formulir wajib diisi sesuai ketentuan.
  2. Registrasi Keberatan
    • Dilakukan oleh PPID Pembantu Satpol PP Jateng.
    • Dicatat pada buku registrasi dengan keterangan:
      • Nomor registrasi,
      • Tanggal diterima,
      • Identitas pemohon/kuasa,
      • Informasi yang diminta,
      • Tujuan penggunaan informasi,
      • Alasan pengajuan keberatan.
  3. Pemeriksaan dan Pertimbangan
    • Keberatan diverifikasi oleh PPID.
    • Jika perlu, dapat melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
  4. Penyampaian Keputusan
    • Atasan PPID menyampaikan keputusan tertulis atas keberatan.
    • Waktu penyelesaian: maksimal 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.

Peralatan Pendukung

  • Komputer dan jaringan internet.
  • Pesawat telepon.
  • Alat Tulis Kantor (ATK).
  • Formulir isian keberatan.

Keluaran SOP

  • Nomor registrasi keberatan.
  • Keputusan tertulis atas keberatan.
  • Dokumentasi pengajuan keberatan untuk arsip PPID.

Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan

  • Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
  • Standar pelayanan prima tidak tercapai.
  • Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun.

Dengan adanya SOP Penanganan Keberatan Satpol PP Jateng, masyarakat memperoleh kepastian prosedur dan perlindungan hak ketika merasa keberatan terhadap layanan informasi publik. Proses ini memastikan setiap keberatan diproses secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang terbuka dan responsif.

Preloader image