Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Penanganan Kebakaran :
Tugas :
Bidang Penanganan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang penanganan kebakaran.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penanganan Kebakaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan di bidang:
- Penanganan kebakaran;
- Penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran;
- Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK);
- Koordinasi penyelenggaraan urusan kebakaran;
- Pembinaan penyelenggaraan urusan kebakaran;
- Fasilitasi sarana dan prasarana kebakaran;
- Kerja sama dalam penyelenggaraan urusan kebakaran;
- Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanganan kebakaran, penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran, penyusunan RISPK, koordinasi, pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, kerja sama, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kebakaran, penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran, penyusunan RISPK, koordinasi, pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, kerja sama, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan kebakaran, penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran, penyusunan RISPK, koordinasi, pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, kerja sama, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
- Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan serta hasil monitoring dan evaluasi di bidang penanganan kebakaran.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.