Back

Penanganan Kebakaran

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Penanganan Kebakaran :

Tugas :

Bidang Penanganan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di bidang penanganan kebakaran.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penanganan Kebakaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan di bidang:
    • Penanganan kebakaran;
    • Penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran;
    • Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK);
    • Koordinasi penyelenggaraan urusan kebakaran;
    • Pembinaan penyelenggaraan urusan kebakaran;
    • Fasilitasi sarana dan prasarana kebakaran;
    • Kerja sama dalam penyelenggaraan urusan kebakaran;
    • Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang penanganan kebakaran, penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran, penyusunan RISPK, koordinasi, pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, kerja sama, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kebakaran, penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran, penyusunan RISPK, koordinasi, pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, kerja sama, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan kebakaran, penyelenggaraan informasi dan pelaporan kebakaran, penyusunan RISPK, koordinasi, pembinaan, fasilitasi sarana dan prasarana, kerja sama, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan urusan kebakaran.
  5. Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan serta hasil monitoring dan evaluasi di bidang penanganan kebakaran.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Preloader image

Aduan Berhasil Dikirim

Aduan Anda telah berhasil diterima dan akan diproses.

Nomor Tiket Anda

Harap simpan nomor tiket ini.
Nomor tiket diperlukan untuk mengecek progres aduan Anda.

Status Permohonan

Memeriksa data...

Permohonan Berhasil Dikirim

Permohonan informasi Anda telah berhasil diterima dan akan diproses.

Nomor Tiket Anda

Harap simpan nomor tiket ini.
Nomor tiket diperlukan untuk mengecek progres permohonan informasi Anda.