Back

Pembinaan Masyarakat

Berdasarkan Pergub Jawa Tengah No. 47 Tahun 2021, Bidang Pembinaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana di Bidang Pembinaan Masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP.

Tugas :

(1) Bidang Pembinaan Masyarakat, dipimpin oleh Kepala Bidang.
(2) Bidang Pembinaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan dan Bimbingan serta Penyuluhan.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pembinaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan dan Bimbingan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penyuluhan; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Susunan Organisasi :

Susunan Organisasi Bidang Pembinaan Masyarakat , terdiri atas kelompok jabatan
fungsional yang terbagi atas 2 Sub Koordinator diantaranya :
a. Sub Koordinator Kewaspadaan dan Bimbingan; dan
b. Sub Koordinator Penyuluhan.
Sub Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat.

Preloader image