
Sukoharjo, 22 Juli 2026 — Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Launching Whistle Blowing System (WBS) “PANCEN JATENG” (Pantau Cukai Efektif dan Nyata Jawa Tengah) sekaligus Pengukuhan Duta Anti Rokok Ilegal di Surakarta, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari Proyek Perubahan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bapak Dhoni Widianto.
Dalam kesempatan tersebut, Dhoni Widianto menyampaikan dukungan terhadap inovasi PANCEN JATENG sebagai langkah penguatan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Pemanfaatan sistem berbasis teknologi dan data diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta membantu pemerintah dalam memperoleh informasi mengenai indikasi peredaran rokok ilegal secara lebih cepat dan terarah.

PANCEN JATENG, Dorong Pengawasan Berbasis Data dan Partisipasi Publik
PANCEN JATENG dikembangkan sebagai inovasi untuk mendukung deteksi dini berbasis intelijen data dan partisipasi publik dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Melalui sistem ini, informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat dihimpun secara lebih terstruktur, cepat, dan terintegrasi, untuk selanjutnya menjadi bahan dalam pemetaan, analisis, serta penguatan pelaksanaan pengawasan dan penindakan.
Peluncuran PANCEN JATENG menjadi langkah strategis untuk menggeser pola pengawasan yang semula cenderung reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif, dengan memanfaatkan data dan informasi lapangan sebagai dasar dalam menentukan sasaran pengawasan.
Duta Anti Rokok Ilegal, Ujung Tombak Pelaporan di Tingkat Akar Rumput
Sejalan dengan implementasi PANCEN JATENG, Duta Anti Rokok Ilegal dikukuhkan sebagai bagian dari strategi memperkuat pengawasan hingga ke tingkat masyarakat.
Tidak hanya berperan sebagai agen edukasi, Duta Anti Rokok Ilegal juga diposisikan sebagai agen pelaporan di tingkat akar rumput. Dengan berada lebih dekat dengan lingkungan masyarakat, para duta diharapkan mampu menjadi mata dan telinga dalam mendeteksi keberadaan atau indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing, kemudian menyampaikan informasi tersebut melalui mekanisme pelaporan PANCEN JATENG.
Informasi dari tingkat akar rumput tersebut selanjutnya menjadi data awal dalam WBS PANCEN JATENG, yang dapat dipetakan dan dianalisis sebagai bahan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara lebih terarah dan tepat sasaran.
Dengan demikian, Duta Anti Rokok Ilegal menjadi penghubung penting antara masyarakat sebagai sumber informasi, PANCEN JATENG sebagai sistem pengumpulan dan pengelolaan laporan, serta aparat sebagai pelaksana tindak lanjut pengawasan.
Membangun Ekosistem Pengawasan yang Kolaboratif

Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan pemerintah. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat.
Melalui kolaborasi tersebut, informasi yang berasal dari masyarakat dapat diolah menjadi data yang bernilai bagi penguatan pengawasan. PANCEN JATENG menjadi instrumen pengelolaan informasi, sedangkan Duta Anti Rokok Ilegal menjadi salah satu penggerak partisipasi masyarakat di tingkat akar rumput.
Inovasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen Satpol PP Provinsi Jawa Tengah untuk terus melakukan transformasi dalam pelaksanaan tugas melalui pemanfaatan teknologi, data, dan partisipasi publik.
Dengan diluncurkannya WBS PANCEN JATENG dan dikukuhkannya Duta Anti Rokok Ilegal, diharapkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah semakin responsif, terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
PANCEN JATENG — Pantau Cukai Efektif dan Nyata Jawa Tengah.
Dari informasi di tingkat akar rumput, menjadi data untuk pengawasan yang lebih tepat sasaran.
Bersama, Gempur Rokok Ilegal.