Whistleblowing System (WBS)

Tampilkan Video
Laporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan secara aman. Pelajari Lebih Lanjut

Whistleblowing System (WBS)

Laporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan secara aman.

Apa Itu Whistle blowing System?

Whistleblowing System (WBS) adalah layanan resmi yang disediakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bagi masyarakat atau pegawai yang memiliki informasi mengenai perbuatan berindikasi pelanggaran di lingkungan Satpol PP.

Laporkan Dugaan Pelanggaran

Kami menjunjung tinggi kerahasiaan identitas pelapor.

Buat Laporan
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.

Perlindungan Identitas Whistleblower

Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dengan dukungan Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk merahasiakan identitas pribadi whistleblower. Seluruh laporan hanya akan digunakan untuk menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya terbuka, karena sistem ini dirancang untuk menjaga kerahasiaan secara ketat.

Unsur Laporan
yang Baik

Agar laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif, sebaiknya laporan memuat unsur berikut (5W+1H):

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where : Lokasi perbuatan dilakukan.
  • When : Waktu kejadian.
  • Who : Pihak-pihak yang terlibat.
  • How : Cara atau modus perbuatan tersebut dilakukan.

Semakin lengkap unsur yang dipenuhi, semakin mudah laporan untuk diverifikasi dan diproses oleh tim berwenang.

Panduan Menjaga Kerahasiaan

Untuk menjaga agar identitas whistleblower tetap aman, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Jangan mencantumkan nama pribadi atau hubungan dengan pihak terlapor.
  2. Jangan memberikan informasi yang dapat melacak identitas Anda.
  3. Gunakan hanya data dan fakta yang terkait langsung dengan dugaan pelanggaran.

Cara Melaporkan

  1. Siapkan informasi terkait dugaan pelanggaran sesuai unsur 5W+1H.
  2. Pastikan tidak menyertakan identitas pribadi bila ingin tetap anonim.
  3. Klik tombol LAPORKAN! untuk mengisi formulir pelaporan Whistleblowing System.
  4. Tunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari pihak Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Whistleblowing System

Laporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan secara aman.

Fungsi Whistleblowing System

  1. Memberikan saluran aman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan pelanggaran.
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan integritas di lingkungan Satpol PP Jateng.
  3. Membantu percepatan tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran.
  4. Mendorong terciptanya budaya kerja yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dengan hadirnya Whistleblowing System Satpol PP Jateng, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berperan serta dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semua laporan akan ditangani secara serius dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan identitas pelapor serta fokus pada materi dugaan pelanggaran.

Preloader image