Back

Sekretariat

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Sekretariat :

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Mengoordinasikan dan menyusun rencana program serta kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi serta kesekretariatan yang meliputi:
    • Ketatausahaan;
    • Kepegawaian;
    • Hukum;
    • Keuangan;
    • Kerumahtanggaan;
    • Kerja sama;
    • Kehumasan;
    • Kearsipan; dan
    • Dokumentasi.
  4. Mengoordinasikan, membina, dan menata organisasi serta tata laksana di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Mengelola informasi dan dokumentasi.
  6. Mengelola barang milik/kekayaan daerah serta pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  7. Menyelenggarakan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah.
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi :

Susunan Organisasi SekretariatSekretariat SATPOL PP terdiri atas :
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Subbagian Program

Tugas

Subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pengoordinasian, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program serta kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Program menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran pada Subbagian Program.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program.
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang program.
  4. Menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program serta kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program serta kegiatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program.
  7. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

Tugas

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran pada Subbagian Keuangan.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan.
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan.
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan.
  5. Menyiapkan bahan verifikasi dan pembukuan.
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi.
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan.
  8. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan, dokumentasi, organisasi, hukum, dan ketatalaksanaan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
  3. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian.
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  7. Menyiapkan bahan kerja sama dan kehumasan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  8. Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum, dan ketatalaksanaan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  10. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang umum dan kepegawaian.
  11. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Preloader image