Berdasarkan Pergub Jawa Tengah No. 47 Tahun 2021, Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan SATPOL PP.
Fungsi :
Sekretariat SATPOL PP melaksanakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi Bidang Ketatausahaan, Kepegawaian, Hukum, Keuangan, Kerumahtanggaan, Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Kearsipan di lingkungan SATPOL PP;
d. penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan SATPOL PP;
e. penyiapan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
f. penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan SATPOL PP;
g. penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan SATPOL PP; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi :
Susunan Organisasi SekretariatSekretariat SATPOL PP terdiri atas :
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Program :
Subbagian Program mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Program.
Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbag Program;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Program ;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di Bidang Program;
d. menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
e. menyiapkan bahan, koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan SATPOL PP;
f. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di Bidang Program;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Program; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan :
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Keuangan.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi :
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbag Keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Keuangan ;
c. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Keuangan;
d. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di Bidang Keuangan;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Keuangan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian.
Tugas sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbag Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
c. menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahan di lingkungan SATPOL PP;
e. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan SATPOL PP;
f. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan SATPOL PP;
g. menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan SATPOL PP;
h. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan SATPOL PP;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan SATPOL PP;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.