Back

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik

Halaman ini memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Seluruh dokumen merupakan paket SOP PPID Pembantu (September 2018), ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Jateng, Drs. Sinoeng N. Rachmadi, MM, dan menjadi pedoman resmi layanan informasi publik.

Ringkas: Di halaman ini Anda dapat memahami tujuan, alur, SLA, formulir pendukung, serta mengunduh setiap SOP terkait permohonan informasi, keberatan, uji konsekuensi, DIP, hingga fasilitasi sengketa.

Daftar Isi

Tujuan

  • Menjamin layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, konsisten, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyeragamkan alur kerja, standar waktu layanan (SLA), dan bukti administrasi yang diperlukan.

Daftar SOP dan Ringkasan

SOPRuang LingkupLangkah UtamaSLA / Batas WaktuOutput
Permohonan InformasiProses permintaan informasi ke PPID PembantuTerima dan registrasi → verifikasi → penetapan ketersediaan → penyampaian jawaban atau penyerahan3–10 hari kerjaSurat jawaban atau penyerahan informasi
Pendokumentasian Informasi PublikPengumpulan, klasifikasi, persetujuan, penyimpananInventarisasi → klasifikasi → persetujuan → unggah atau simpanBerkalaDIP dan arsip informasi
Pendokumentasian Informasi DikecualikanPengelolaan informasi rahasia atau terbatasIdentifikasi → uji konsekuensi → tetapkan status → simpanH-30 sebelum masa berlaku berakhirDaftar informasi dikecualikan
Penetapan dan Pemutakhiran DIPSusun serta perbarui Daftar Informasi PublikHimpun → klasifikasi → dokumentasi → tetapkan → unggahBerkalaDIP terbaru
Uji Konsekuensi Informasi PublikPenilaian keterbukaan atau pengecualianKajian → pertimbangan → putusan (buka atau tetap rahasia)10 hari kerjaBerita acara uji konsekuensi
Pengelolaan KeberatanTanggapan atas keberatan pemohonTerima → registrasi → telaah → keputusanMaksimal 30 hari kerjaSurat keputusan atas keberatan
Penanganan Sengketa Informasi PublikFasilitasi sengketa informasiRegistrasi → bentuk tim → fasilitasi atau mediasi → jawaban10–14 hari kerjaRisalah fasilitasi atau rekomendasi

Catatan: “Berkala” mengikuti periode internal PPID Pembantu, misalnya triwulan, semester, atau tahunan.

Alur Layanan (Ringkas)

  1. Permohonan Masuk (tertulis, lisan, atau elektronik) → Registrasi dan Tanda Terima
  2. Verifikasi (kelengkapan dan ketersediaan)
  3. Penetapan (terbuka, terbatas, dikecualikan; lakukan uji konsekuensi bila diperlukan)
  4. Pemenuhan (penyerahan informasi atau penjelasan tertulis)
  5. Keberatan (bila pemohon tidak puas) → Tanggapan Keberatan
  6. Sengketa Informasi (difasilitasi sesuai SOP) jika keberatan belum terselesaikan

Standar Waktu Layanan (SLA)

  • Permohonan Informasi: 3–10 hari kerja
  • Uji Konsekuensi: 10 hari kerja
  • Pengelolaan Keberatan: maksimal 30 hari kerja
  • Sengketa Informasi: 10–14 hari kerja
  • Pemutakhiran DIP dan Pendokumentasian: sesuai jadwal berkala

Bukti dan Formulir

  • Formulir Permohonan Informasi
  • Register Permohonan atau Keberatan
  • Berita Acara Uji Konsekuensi
  • Keputusan Penetapan Informasi (terbuka atau dikecualikan)
  • DIP (Daftar Informasi Publik) Terbaru
  • Risalah Fasilitasi Sengketa

Unduh Dokumen

Semua berkas tersedia di folder berikut: Folder Google Drive: SOP Pelayanan Publik Satpol PP Jateng

Daftar file yang dicari di folder tersebut:

  • SOP Permohonan Informasi
  • SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
  • SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
  • SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
  • SOP Pengelolaan Keberatan
  • SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

Format berkas: mayoritas Spreadsheet (SOP tabular), sebagian PDF/Dokumen untuk keputusan/berita acara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah semua informasi bisa dibuka?
Tidak. Informasi tertentu dapat dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.

Bagaimana bila jawaban melewati SLA?
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis berisi alasan dan estimasi waktu tambahan sesuai ketentuan.

Kapan DIP diperbarui?
Berkala sesuai jadwal internal PPID Pembantu atau saat terjadi perubahan substansial.

Kontak PPID Pembantu Satpol PP Jateng

  • Layanan Informasi, Keberatan, dan Sengketa:
    • Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
      Telp. (024) 8447331
      Fax. (024) 8454988
      Email : satpolpp@jatengprov.go.id
  • Jam Layanan:
    • Senin—Kamis : 07:00–15:30
      • Istirahat : 12:00-12:30
      • Jum’at : 07:00–14:00
      • Istirahat : 11:30-13.00
    • Sabtu-Minggu : Libur

Dasar Hukum (Ringkas)

  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya
  • Ketentuan internal PPID dan PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Jawa Tengah

Terakhir Diperbarui

22 Agustus 2025

Preloader image