Halaman ini memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Seluruh dokumen merupakan paket SOP PPID Pembantu (September 2018), ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Jateng, Drs. Sinoeng N. Rachmadi, MM, dan menjadi pedoman resmi layanan informasi publik.
Ringkas: Di halaman ini Anda dapat memahami tujuan, alur, SLA, formulir pendukung, serta mengunduh setiap SOP terkait permohonan informasi, keberatan, uji konsekuensi, DIP, hingga fasilitasi sengketa.
Daftar Isi
- Tujuan
- Daftar SOP dan Ringkasan
- Alur Layanan (Ringkas)
- Standar Waktu Layanan (SLA)
- Bukti dan Formulir
- Unduh Dokumen
- FAQ
- Kontak PPID Pembantu
- Dasar Hukum
- Pembaruan
Tujuan
- Menjamin layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, konsisten, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyeragamkan alur kerja, standar waktu layanan (SLA), dan bukti administrasi yang diperlukan.
Daftar SOP dan Ringkasan
| SOP | Ruang Lingkup | Langkah Utama | SLA / Batas Waktu | Output |
|---|---|---|---|---|
| Permohonan Informasi | Proses permintaan informasi ke PPID Pembantu | Terima dan registrasi → verifikasi → penetapan ketersediaan → penyampaian jawaban atau penyerahan | 3–10 hari kerja | Surat jawaban atau penyerahan informasi |
| Pendokumentasian Informasi Publik | Pengumpulan, klasifikasi, persetujuan, penyimpanan | Inventarisasi → klasifikasi → persetujuan → unggah atau simpan | Berkala | DIP dan arsip informasi |
| Pendokumentasian Informasi Dikecualikan | Pengelolaan informasi rahasia atau terbatas | Identifikasi → uji konsekuensi → tetapkan status → simpan | H-30 sebelum masa berlaku berakhir | Daftar informasi dikecualikan |
| Penetapan dan Pemutakhiran DIP | Susun serta perbarui Daftar Informasi Publik | Himpun → klasifikasi → dokumentasi → tetapkan → unggah | Berkala | DIP terbaru |
| Uji Konsekuensi Informasi Publik | Penilaian keterbukaan atau pengecualian | Kajian → pertimbangan → putusan (buka atau tetap rahasia) | 10 hari kerja | Berita acara uji konsekuensi |
| Pengelolaan Keberatan | Tanggapan atas keberatan pemohon | Terima → registrasi → telaah → keputusan | Maksimal 30 hari kerja | Surat keputusan atas keberatan |
| Penanganan Sengketa Informasi Publik | Fasilitasi sengketa informasi | Registrasi → bentuk tim → fasilitasi atau mediasi → jawaban | 10–14 hari kerja | Risalah fasilitasi atau rekomendasi |
Catatan: “Berkala” mengikuti periode internal PPID Pembantu, misalnya triwulan, semester, atau tahunan.
Alur Layanan (Ringkas)
- Permohonan Masuk (tertulis, lisan, atau elektronik) → Registrasi dan Tanda Terima
- Verifikasi (kelengkapan dan ketersediaan)
- Penetapan (terbuka, terbatas, dikecualikan; lakukan uji konsekuensi bila diperlukan)
- Pemenuhan (penyerahan informasi atau penjelasan tertulis)
- Keberatan (bila pemohon tidak puas) → Tanggapan Keberatan
- Sengketa Informasi (difasilitasi sesuai SOP) jika keberatan belum terselesaikan
Standar Waktu Layanan (SLA)
- Permohonan Informasi: 3–10 hari kerja
- Uji Konsekuensi: 10 hari kerja
- Pengelolaan Keberatan: maksimal 30 hari kerja
- Sengketa Informasi: 10–14 hari kerja
- Pemutakhiran DIP dan Pendokumentasian: sesuai jadwal berkala
Bukti dan Formulir
- Formulir Permohonan Informasi
- Register Permohonan atau Keberatan
- Berita Acara Uji Konsekuensi
- Keputusan Penetapan Informasi (terbuka atau dikecualikan)
- DIP (Daftar Informasi Publik) Terbaru
- Risalah Fasilitasi Sengketa
Unduh Dokumen
Semua berkas tersedia di folder berikut: Folder Google Drive: SOP Pelayanan Publik Satpol PP Jateng
Daftar file yang dicari di folder tersebut:
- SOP Permohonan Informasi
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Pengelolaan Keberatan
- SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Format berkas: mayoritas Spreadsheet (SOP tabular), sebagian PDF/Dokumen untuk keputusan/berita acara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah semua informasi bisa dibuka?
Tidak. Informasi tertentu dapat dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.
Bagaimana bila jawaban melewati SLA?
Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis berisi alasan dan estimasi waktu tambahan sesuai ketentuan.
Kapan DIP diperbarui?
Berkala sesuai jadwal internal PPID Pembantu atau saat terjadi perubahan substansial.
Kontak PPID Pembantu Satpol PP Jateng
- Layanan Informasi, Keberatan, dan Sengketa:
- Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
Telp. (024) 8447331
Fax. (024) 8454988
Email : satpolpp@jatengprov.go.id
- Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
- Jam Layanan:
- Senin—Kamis : 07:00–15:30
- Istirahat : 12:00-12:30
- Jum’at : 07:00–14:00
- Istirahat : 11:30-13.00
- Sabtu-Minggu : Libur
- Senin—Kamis : 07:00–15:30
Dasar Hukum (Ringkas)
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya
- Ketentuan internal PPID dan PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Jawa Tengah
Terakhir Diperbarui
22 Agustus 2025