Tupoksi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menjelaskan secara lengkap Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2021, Satpol PP berperan strategis mendukung terwujudnya pemerintahan yang tertib, aman, dan berwibawa.