Layanan Informasi Publik
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan prima, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menyediakan berbagai layanan informasi yang dapat diakses masyarakat. Seluruh layanan ini diatur sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya, dengan tujuan memberikan kepastian prosedur, transparansi, serta kemudahan akses informasi.
Daftar Layanan
- Form Permohonan Informasi
Fasilitas resmi bagi masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik. - Form Keberatan Informasi
Mekanisme pengajuan keberatan jika permohonan informasi publik tidak sesuai harapan. - Laporan Tahunan PPID
Ringkasan laporan tahunan mengenai layanan informasi publik Satpol PP Jateng. - Mekanisme Partisipasi Publik
Ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan peraturan daerah. - Penolakan Permintaan Informasi
Dokumen dan formulir terkait penolakan permohonan informasi sesuai ketentuan hukum. - Tata Cara Pengaduan Perilaku ASN
Panduan pelaporan dugaan pelanggaran etika atau disiplin ASN di lingkungan Satpol PP. - Pengaduan
Layanan aduan masyarakat melalui LaporGub, WhatsApp, atau media sosial resmi. - Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
Rekapitulasi permintaan informasi publik dari tahun ke tahun. - Whistleblowing System
Saluran pelaporan rahasia terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Satpol PP. - Survey Kepuasan Masyarakat
Kuesioner untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. - Open Data
Akses terbuka ke data dan informasi publik yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Dengan tersedianya berbagai layanan informasi publik ini, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, inklusif, dan akuntabel.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sesuai kebutuhan, baik untuk permohonan informasi, partisipasi kebijakan, pengaduan, maupun akses data publik, sehingga tercipta hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.