Back

Informasi Publik

Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menyediakan berbagai jenis informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Halaman ini berisi daftar lengkap kategori informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi Publik

  • 📑 Daftar Informasi Publik
    Menyajikan daftar informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
  • Informasi Serta Merta
    Informasi yang wajib diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum.
  • 📆 Informasi Berkala
    Informasi yang secara rutin diumumkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya laporan tahunan, program kerja, dan kinerja layanan.
  • 📂 Informasi Setiap Saat
    Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa harus menunggu periode tertentu.
  • 🔒 Informasi Dikecualikan
    Informasi yang bersifat rahasia atau tidak dapat dibuka ke publik berdasarkan uji konsekuensi.
  • ⚖️ Sengketa Informasi Publik
    Proses penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Dengan adanya kategori Informasi Publik ini, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka.

Preloader image