Back

SOP Pendokumentasian Informasi Publik

SOP Pendokumentasian Informasi Publik disusun oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pedoman dalam proses pengumpulan, pengesahan, dan penyimpanan informasi publik. SOP ini bertujuan memastikan bahwa setiap informasi yang dikuasai pemerintah daerah dapat terdokumentasi dengan baik sehingga aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas dapat terjamin.

Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  5. Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
  6. Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.

Kualifikasi Pelaksana

  • Minimal Sarjana (S1).
  • Menguasai tata pembukuan.
  • Memiliki pengetahuan pelayanan prima.
  • Berperilaku baik dan profesional.

Tahapan Proses SOP

  1. Mengumpulkan Informasi dan Dokumentasi Publik
    • Setiap bidang wajib menginventarisasi informasi publik yang dikuasai.
    • Dibantu dengan form daftar informasi publik dan panduan pengisian.
    • Hasil pengumpulan dicatat dalam buku rekap informasi.
  2. Pengesahan Informasi Publik
    • Informasi yang telah didaftarkan diperiksa dan disahkan oleh PPID atau Atasan PPID.
    • Pengesahan menjadi dasar keabsahan informasi publik yang dapat diakses.
  3. Pendokumentasian Informasi Publik
    • Informasi yang sudah disahkan didokumentasikan secara rapi.
    • Disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk menjaga keutuhan arsip.
    • Informasi terdokumentasi masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP).

Peralatan Pendukung

  • Komputer dan jaringan internet.
  • Pesawat telepon.
  • Alat Tulis Kantor (ATK).
  • Formulir isian daftar informasi publik.

Keluaran SOP

  • Daftar Informasi Publik (DIP) yang terdokumentasi.
  • Arsip informasi publik dalam bentuk digital dan fisik.
  • Data rekap informasi yang siap dipublikasikan melalui PPID.

Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan

  • Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
  • Pelayanan prima tidak tercapai.
  • Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun.

Dengan adanya SOP Pendokumentasian Informasi Publik Satpol PP Jateng, diharapkan proses dokumentasi informasi berjalan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. SOP ini merupakan acuan bagi PPID dalam menjaga keteraturan arsip serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi publik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Preloader image