
Pada tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di Pendopo Dipayudha Adigraha Kab. Banjarnegara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai pentingnya cukai dalam penerimaan negara dan mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Bupati Banjarnegara, M. Masrofi, dan Plt. Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Satpol PP dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Peserta yang hadir meliputi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas Desa yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Sebagai narasumber utama, Ahmad Rofiq dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DCBJ) Jawa Tengah dan DIY memberikan materi mengenai dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal, terhadap perekonomian dan penerimaan negara. Beliau menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal demi keberlanjutan penerimaan cukai yang akan berkontribusi pada Dana Transfer Daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari peredaran barang kena cukai ilegal dan pentingnya mendukung program penerimaan negara yang akan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah melalui DBHCHT.

