Back

Struktur Organisasi & Tata Kerja

Struktur Organisasi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kedudukannya berada langsung di bawah Gubernur dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, struktur organisasi Satpol PP disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dengan prinsip koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi antarunit.

Kepala Satpol PP

Kepala Satuan bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.

Sekretariat

Sekretariat bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:

  • Subbagian Program – penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program.
  • Subbagian Keuangan – pengelolaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan.
  • Subbagian Umum & Kepegawaian – pengelolaan administrasi, kepegawaian, humas, rumah tangga, serta kearsipan.

Bidang Penegakan Hukum Daerah

Bidang ini bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum daerah dan pengendalian penyidik pegawai negeri sipil.

Bidang Ketertiban Umum & Ketenteraman Masyarakat

Bidang ini bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bidang Perlindungan Masyarakat

Bidang ini melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan masyarakat.

Bidang Penanganan Kebakaran

Bidang ini melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan kebakaran.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan ini terdiri dari pejabat fungsional sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi, mendukung pelaksanaan tugas teknis Satpol PP di seluruh bidang.

Organisasi dan Tata Kerja Sesuai dengan Pergub Jateng No 2 Tahun 2026

Preloader image