Back

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah

Struktur PPID Satpol PP Jateng terdiri dari Atasan PPID Pelaksana, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, serta empat bidang operasional: Pengelolaan Informasi, Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip, serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. Susunan ini selaras dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan mendukung layanan informasi yang cepat, tepat, dan terukur.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas dan Badan

Uraian Fungsi per Bidang

LevelUnitKeterangan
1Atasan PPID Pelaksanaa. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah;
b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pelayanan informasi publik.
2PPID Pelaksanaa. Mengklasifikasi informasi yang terdiri atas :
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib disediakan secara serta merta;
3) Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
4) Informasi yang dikecualikan.
b. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan penumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
c. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dkecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
h. Memberikan laporan tentang pengelolaan nformasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
3Tim Pertimbangan Pelayanan InformasiMembantu PPID Pelaksana dalam hal pengambilan keputusan pemberian informasi publika
4Bidang Pengelolaan Informasia. Membantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
b. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
c. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
d. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola.
5Bidang Pelayanan Informasia. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai aturan yang berlaku;
b. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik;
c. Membuat laporan tentang pelayanan informasi publik.
6Bidang Dokumentasi dan Arsipa. Mengelola dokumen/arsip informasi publik;
b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
c. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip informasi publik.
7Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketaa. Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;
b. Memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap permohonan keberatan informasi publik;
c. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi publik;
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada Atasan PPID Pelaksana apabila terjadi sengketa informasi publik.
Preloader image