Halaman ini menjelaskan alasan sah penolakan permintaan informasi, bagaimana petugas menyampaikan penolakan, dan hak pemohon untuk mengajukan keberatan. Tersedia dokumen penolakan dan formulir penolakan yang dapat diunduh.
Dasar Umum Penolakan
Permintaan informasi dapat ditolak bila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Informasi termasuk dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permintaan tidak spesifik sehingga menyulitkan penelusuran dokumen.
- Informasi belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID.
- Informasi terkait rahasia jabatan, rahasia dagang, rahasia pribadi, atau membahayakan keselamatan dan keamanan.
- Permintaan menyangkut dokumen kerja yang masih proses dan belum menjadi informasi terbuka.
- Melampaui batas beban kerja wajar tanpa batasan waktu atau kata kunci.
Semua penolakan harus disampaikan tertulis berikut alasan dan dasar hukumnya.
Alur Pemberitahuan Penolakan
- Pemeriksaan berkas permohonan oleh PPID.
- Jika terdapat alasan penolakan, PPID menerbitkan Surat Keputusan Penolakan.
- Surat berisi: identitas pemohon, rincian permohonan, alasan penolakan, dasar hukum, dan hak keberatan.
- Surat dikirim melalui kanal yang dipilih pemohon saat mengajukan permohonan.
Batas waktu: mengikuti SLA layanan informasi yang berlaku pada halaman Form Permohonan Informasi.
Hak Pemohon Setelah Ditolak
- Meminta klarifikasi tertulis terkait alasan penolakan.
- Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Bila tetap tidak puas, mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Lihat halaman: Form Keberatan Informasi.
Dokumen Terkait
Jika tautan tidak dapat dibuka, pastikan akun Google anda aktif atau hubungi petugas PPID.
FAQ
Apakah setiap penolakan harus disertai alasan tertulis?
Ya. PPID wajib menyampaikan alasan dan dasar hukum penolakan.
Bisakah sebagian informasi diberikan dan sebagian ditolak?
Bisa. Informasi yang tidak dikecualikan tetap diberikan, bagian yang dikecualikan ditutup dengan penjelasan.
Bagaimana bila saya tidak setuju dengan alasan penolakan?
Ajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika masih tidak puas, lanjutkan ke Komisi Informasi.