SOP Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik disusun oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai pedoman memastikan bahwa setiap informasi yang akan dipublikasikan melalui website resmi maupun media sosial Satpol PP sudah terjamin keabsahan, kebenaran, dan akurasinya.
SOP ini berfungsi untuk:
- Menjaga transparansi informasi publik.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi pemerintah.
- Memastikan standar pelayanan publik terpenuhi sesuai peraturan perundangan.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pergub Jateng No. 62 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Kualifikasi Pelaksana
- Minimal pendidikan SLTA.
- Memiliki pengetahuan tentang aturan.
- Mampu secara teknis dalam pengelolaan informasi.
- Memiliki integritas tinggi.
Tahapan Proses SOP
- Pengumpulan Informasi
- Informasi diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, OPD terkait, atau pemohon informasi.
- Pemeriksaan Akurasi
- Informasi diperiksa keabsahannya dengan cara verifikasi sumber data, pencocokan dengan dokumen resmi, dan validasi oleh pejabat berwenang.
- Pengambilan Keputusan
- Setelah diverifikasi, diputuskan apakah informasi layak untuk dipublikasikan atau perlu dilakukan revisi.
- Pendokumentasian
- Informasi yang sudah diperiksa disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
- Arsip disusun secara sistematis agar mudah ditelusuri kembali.
- Publikasi Informasi
- Informasi yang sudah akurat diunggah ke website resmi Satpol PP Jateng dan/atau media sosial sesuai kebutuhan.
Peralatan Pendukung
- Komputer & printer.
- ATK (Alat Tulis Kantor).
- Jaringan internet.
Pencatatan dan Pendataan
- Pencatatan dilakukan setiap hari kerja.
- Hasil dokumentasi disimpan dalam file manual (hardcopy) dan file digital (softcopy).
Keluaran SOP
- Informasi publik yang akurat dan tervalidasi.
- Dokumentasi resmi dalam bentuk digital maupun fisik.
- Konten publikasi di website dan media sosial Satpol PP Jateng.
Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan
- Risiko penyebaran informasi tidak akurat kepada masyarakat.
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap Satpol PP Jateng.
- Citra positif Pemerintah Daerah dapat terganggu.
Dengan adanya SOP Tata Cara Memeriksa Akurasi Informasi Publik, PPID Satpol PP Jateng memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat sudah valid, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur ini mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, terpercaya, dan akuntabel.
