Back

Profil

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah

Salam Transparansi

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 9 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah.

Keterbukaan Informasi Publik

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Landasan Hukum

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi.
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Kewajiban Badan Publik

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi:

  • Lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD.
  • Organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, seperti LSM, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Tugas dan Kewenangan PPID pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/27 Tahun 2015.

Pada saat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/1/2013 tentang PPID Pada Badan Publik Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Alamat PPID Satpol PP Jateng

PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah beralamat di:

Jl. Imam Bonjol No. 154-160 Semarang
Telp. (024) 8447331
Fax. (024) 8454988
Email: satpolpp@jatengprov.go.id

Preloader image