Back

Penegakan Hukum Daerah (Gakumda)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Penegakan Hukum Daerah :

Tugas :

Bidang Penegakan Hukum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang penegakan hukum daerah dan pengendalian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penegakan Hukum Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan di bidang:
    • Sosialisasi dan penyuluhan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah;
    • Inventarisasi dan pemetaan pelanggaran;
    • Penertiban non-yustisial;
    • Penindakan yustisial;
    • Penyelidikan dan penyidikan;
    • Penindakan administratif terhadap pelanggaran;
    • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggar peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah;
    • Pengembangan kapasitas, karier, dan kesejahteraan PPNS;
    • Penyelenggaraan sekretariat PPNS;
    • Kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah; serta
    • Koordinasi penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum daerah dan pengendalian PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang sosialisasi, penyuluhan, inventarisasi, pemetaan, penertiban non-yustisial, penindakan yustisial, penyelidikan, penyidikan, penindakan administratif, pembinaan dan pengawasan pelanggar, pengembangan kapasitas PPNS, kerja sama, kemitraan, serta koordinasi penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum daerah dan pengendalian PPNS.
  5. Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan penegakan hukum daerah, pengendalian PPNS, serta tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Preloader image