Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dan Badan, berikut tugas dan fungsi Bidang Penegakan Hukum Daerah :
Tugas :
Bidang Penegakan Hukum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang penegakan hukum daerah dan pengendalian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penegakan Hukum Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan di bidang:
- Sosialisasi dan penyuluhan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah;
- Inventarisasi dan pemetaan pelanggaran;
- Penertiban non-yustisial;
- Penindakan yustisial;
- Penyelidikan dan penyidikan;
- Penindakan administratif terhadap pelanggaran;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggar peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah;
- Pengembangan kapasitas, karier, dan kesejahteraan PPNS;
- Penyelenggaraan sekretariat PPNS;
- Kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah; serta
- Koordinasi penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
- Melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum daerah dan pengendalian PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang sosialisasi, penyuluhan, inventarisasi, pemetaan, penertiban non-yustisial, penindakan yustisial, penyelidikan, penyidikan, penindakan administratif, pembinaan dan pengawasan pelanggar, pengembangan kapasitas PPNS, kerja sama, kemitraan, serta koordinasi penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum daerah dan pengendalian PPNS.
- Menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan penegakan hukum daerah, pengendalian PPNS, serta tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.