Back

Gakprokumda

Berdasarkan Pergub Jawa Tengah No. 47 Tahun 2021, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam merupakan unsur pelaksana di Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang.

Tugas :

Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan serta Penindakan.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, melaksanakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan dan Pengawasan;
b. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penindakan;
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala SATPOL PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi :

(1) Susunan organisasi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 2 (dua) Sub Koordinator.
(2) Sub Koordinator terdiri atas :
a. Sub Koordinator Pembinaan Dan Pengawasan; dan
b. Sub Koordinator Penindakan.
(3) Sub Koordinator bertanggung jawab kepada Kepala SATPOL PP melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah.

Preloader image