Back

SOP Penanganan Sengketa

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik disusun oleh PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sebagai pedoman resmi dalam menangani sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik. Prosedur ini bertujuan memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  5. Pergub Jateng No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
  6. Keputusan Gubernur Jateng No. 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu.

Kualifikasi Pelaksana

  • Minimal Sarjana (S1).
  • Menguasai tata pembukuan dan pelayanan prima.
  • Berperilaku baik.

Tahapan Proses SOP

  1. Pengajuan Keberatan
    • Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi teregistrasi.
    • Berkas harus dilengkapi dengan:
      • Formulir Pengajuan Keberatan (tersedia di meja pelayanan PPID/website).
      • Fotokopi atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon.
  2. Penetapan Tim Fasilitasi Sengketa
    • PPID Utama menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi.
    • Tim bertugas mengupayakan penyelesaian sengketa di internal Satpol PP.
  3. Komposisi Tim Fasilitasi
    • Tim diketuai oleh PPID Utama.
    • Anggota terdiri dari: PPID Pelaksana, pejabat hukum, pejabat fungsional, serta JFU sesuai kebutuhan.
  4. Tanggapan Atasan PPID
    • Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis terkait informasi yang disengketakan.
    • Jika pemohon masih tidak puas, dapat diajukan ke Komisi Informasi.
  5. Pelaporan dan Penyelesaian Sengketa
    • Tim Fasilitasi membuat laporan proses penanganan sengketa.
    • Upaya penyelesaian sengketa dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Bila sengketa tidak terselesaikan di internal, maka akan berlanjut ke Komisi Informasi hingga tahap ajudikasi non-litigasi.

Peralatan Pendukung

  • Formulir pengajuan keberatan.
  • Komputer dan jaringan internet.
  • Pesawat telepon.
  • ATK (Alat Tulis Kantor).

Keluaran SOP

  • Berkas permohonan keberatan yang sudah diverifikasi.
  • Tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
  • Surat keputusan internal atau berita acara hasil fasilitasi sengketa.
  • Laporan proses penyelesaian sengketa.

Konsekuensi Jika SOP Tidak Dilaksanakan

  • Pemohon informasi tidak terlayani dengan baik.
  • Standar pelayanan prima tidak tercapai.
  • Citra positif Pemerintah Daerah dapat menurun.

Dengan adanya SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik, PPID Satpol PP Jateng dapat memastikan setiap sengketa informasi ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel. Mekanisme ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas informasi publik, sekaligus menjaga akuntabilitas badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

Apakah Anda ingin saya tambahkan tabel ringkas alur SOP (Tahap – Pelaksana – Waktu – Output) supaya lebih mudah dipahami masyarakat di halaman resmi?

Preloader image