Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan dapat diajukan menggunakan Formulir Pengaduan ASN yang tersedia dalam format PDF.
Materi Pengaduan
Pelaporan dapat mencakup berbagai bentuk pelanggaran, di antaranya:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku ASN.
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan.
- Pelanggaran sumpah jabatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS.
- Perbuatan tercela (amoral, asusila, tidak pantas).
- Pelanggaran hukum, baik sengaja maupun lalai.
- Mal administrasi, seperti kesalahan administratif.
- Pelayanan publik yang buruk yang merugikan masyarakat.
Identitas Terlapor
Formulir harus mencantumkan informasi terlapor, antara lain:
- Nama dan jabatan ASN yang dilaporkan.
- Unit kerja/satuan tempat bertugas.
- Uraian perbuatan yang dilaporkan.
- Bukti/keterangan pendukung, seperti nama, alamat, dan kontak saksi.
Identitas Pelapor
- Disarankan mencantumkan nama, alamat, dan kontak.
- Namun, pengaduan anonim tetap akan diproses jika informasinya kuat dan berdasar.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
- Mengajukan saksi dan bukti lain.
- Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
- Memberikan keterangan bebas tanpa paksaan.
- Mendapatkan informasi perkembangan laporan.
- Perlakuan yang sama dengan terlapor selama pemeriksaan.
Hak-Hak Komite Etik
- Menjaga kerahasiaan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
- Menentukan jangka waktu penanganan sesuai tingkat kesulitan kasus.
Cara Mengajukan Pengaduan
- Unduh dan isi Formulir Pengaduan ASN (PDF) → [Unduh di sini]
- Lengkapi bagian identitas pelapor, terlapor, dan peristiwa yang dilaporkan.
- Sertakan bukti/keterangan pendukung.
- Kirim formulir ke:
- Alamat: Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Jl. Imam Bonjol No. 154-160, Semarang.
- Email: satpolpp@jatengprov.go.id.
- Website: satpolpp.jatengprov.go.id.
FAQ
Apakah laporan anonim diproses?
Ya. Selama informasinya valid dan memiliki bukti kuat, laporan anonim tetap ditindaklanjuti.
Apakah identitas pelapor dijamin aman?
Ya. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.
Siapa yang memutuskan sanksi?
Komite Etik hanya memberikan rekomendasi. Keputusan akhir berada pada pejabat berwenang.
Melalui Tata Cara Pengaduan Perilaku ASN Satpol PP Jateng, masyarakat memiliki akses resmi untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara. Dengan pengaduan yang jelas, bukti lengkap, serta perlindungan hak pelapor, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan sesuai kode etik dan aturan perundang-undangan.
