Pelaksanaan program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab pelaksana program dan kegiatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjadi dasar legal dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatan. Dengan adanya SK PPTK, pelaksanaan program dan kegiatan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan akuntabel.
SK PPTK Satpol PP Prov. Jateng adalah sebagai berikut :