Back

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026, Satpol PP mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas

Satpol PP mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat meliputi sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

Satpol PP melaksanakan fungsi:

    1. Perumusan kebijakan bidang penegakan hukum daerah, bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bidang pelindungan masyarakat, dan bidang penanganan kebakaran;

    1. Pelaksanaan kebijakan bidang penegakan hukum daerah, bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bidang pelindungan masyarakat, dan bidang penanganan kebakaran;

    1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penegakan hukum daerah, bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bidang pelindungan masyarakat, dan bidang penanganan kebakaran;

    1. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja; dan

    1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

Selengkapnya dasar hukum, kedudukan, tugas, dan fungsi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah terdapat pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026.

Preloader image