Langkah Mudah Ajukan Informasi

Tampilkan Video
Proses transparan, jelas, dan sesuai peraturan untuk memenuhi hak Anda atas informasi publik.

Langkah Mudah Ajukan Informasi

Proses transparan, jelas, dan sesuai peraturan untuk memenuhi hak Anda atas informasi publik.

LAYANAN INFORMASI

Formulir & Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan dan akses panduan resmi PPID Satpol PP Jawa Tengah.

done_all
Permohonan
Informasi Online
Klik Disini
arrow_circle_right
Register
Permohonan
Klik Disini
assignment
Form Permohonan
Manual
Klik Disini
list_alt
Rekap
Permohonan
Klik Disini
edit_note
Form Pemberitahuan
Tertulis
Klik Disini
accessible_forward
Layanan
Disabilitas
Klik Disini
0 %
Tingkat kepuasan
pemohon
0 Hari
Rata-rata penyelesaian
permohonan

Semua layanan permohonan informasi tersedia di satu tempat: pengajuan, pengecekan status, keberatan, hingga penyelesaian sengketa.
Waktu proses maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Langkah Pertama

Verifikasi Kelengkapan oleh Petugas

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan mencantumkan identitas, rincian informasi, serta cara penerimaan. Bukti pengajuan atau nomor register diberikan oleh petugas.

Langkah Kedua

Pemohon Mengajukan Permohonan

Petugas Satpol PP memeriksa kelengkapan berkas.
– Jika lengkap, permohonan diteruskan ke Tim PPID.
– Jika tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi dengan tanda bukti perbaikan.

Langkah Ketiga

Proses dan Tanggapan

PPID memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Hasil:
– Informasi diberikan (dengan rincian biaya penggandaan bila ada), atau
– Permohonan ditolak melalui surat keputusan resmi.

Langkah Keempat

Keberatan (Opsional)

Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID, misalnya karena:
– Tidak mendapat tanggapan,
– Tanggapan tidak sesuai permohonan,
– Penolakan tanpa alasan yang sah.

Langkah Kelima

Penyelesaian Informasi

Apabila hasil keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi, sesuai mekanisme yang berlaku.

article_person
Informasi Setiap Saat

Ringkasan informasi publik yang selalu tersedia.

Selengkapnya
update
Informasi Berkala

Informasi publik yang diperbarui secara rutin.

Selengkapnya
assignment_late
Informasi Serta Merta

Informasi penting yang harus segera diumumkan.

Selengkapnya
vpn_lock
Informasi Dikecualikan

Informasi yang dibatasi aksesnya sesuai ketentuan.

Selengkapnya

Ringkasan Alur Layanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui kanal resmi.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi.
  3. Jika lengkap → diproses dan ditanggapi maksimal 10 hari kerja. Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  4. Tanggapan berupa memberikan informasi atau menolak memberikan informasi disertai alasan tertulis.
  5. Jika tidak ada tanggapan atau pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID.
  6. Jika masih tidak puas, pemohon dapat menyelesaikan sengketa ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.

Kanal Pengajuan Resmi

  1. Surat
  2. Datang langsung ke layanan informasi publik
  3. Email
  4. Twitter resmi instansi
  5. SMS LaporGub atau kanal pengaduan yang ditetapkan

Gunakan salah satu kanal di atas dan pastikan kontak balik aktif agar petugas mudah menghubungi.

Langkah Pengajuan Permohonan Informasi

  1. Isi Formulir Permohonan
    – Cantumkan identitas, rincian informasi, dan metode penerimaan informasi.
    – Simpan bukti pengajuan atau nomor register dari petugas.
  2. Verifikasi Kelengkapan oleh petugas
    – Jika tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi dan akan diberi tanda bukti perbaikan.
    – Jika lengkap, berkas diteruskan ke Tim Pelaksana PPID.
  3. Proses dan Tanggapan
    Maksimal 10 hari kerja sejak dinyatakan lengkap.
    Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
    Hasil:
    • Informasi diberikan beserta rincian biaya penggandaan jika ada, atau
    • Permohonan ditolak dengan surat keputusan dan alasan berdasarkan ketentuan.
  4. Keberatan (opsional jika tidak puas)
    Ajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID apabila: tidak mendapat tanggapan, tanggapan tidak sesuai permohonan, atau penolakan tidak beralasan.
  5. Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Jika hasil keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Syarat dan Dokumen

Siapkan data berikut saat mengajukan permohonan:

  1. Identitas pemohon: nama, alamat, nomor identitas, kontak.
  2. Rincian informasi yang diminta: topik, periode waktu, bentuk salinan yang diinginkan.
  3. Tujuan penggunaan informasi (jika diperlukan).
  4. Cara pengiriman informasi: email, salinan fisik, atau lihat langsung.
  5. Kesediaan menanggung biaya penggandaan apabila ada.

Batas Waktu Layanan

  1. 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  2. Perpanjangan 7 hari kerja dimungkinkan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Simpan semua surat pemberitahuan agar mudah menelusuri status permohonan.

Biaya Layanan

  1. Pengajuan permohonan informasi tidak dipungut biaya.
  2. Biaya penggandaan atau pengiriman salinan ditanggung pemohon sesuai ketentuan.

Pertanyaan Umum

Apa saja alasan penolakan permohonan?

Informasi termasuk yang dikecualikan menurut peraturan, permohonan tidak spesifik, atau mengganggu proses penegakan hukum/kerahasiaan tertentu.

Bagaimana cara mengetahui status permohonan?

Gunakan nomor register dan hubungi petugas kanal yang sama saat Anda mengajukan.

Apakah semua informasi dikenai biaya?

Tidak. Pengajuan gratis, tetapi biaya penggandaan atau pengiriman salinan ditanggung pemohon.

Kapan saya boleh mengajukan keberatan?

Jika tidak ada tanggapan, informasi yang diberikan tidak sesuai permohonan, terjadi penolakan, atau melebihi batas waktu tanpa pemberitahuan perpanjangan.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau isi formulir di Halaman Kontak.
Poster Alur Mekaniseme Permohonan Informasi

Tabel Alur Cepat

Tahap Apa yang Dilakukan Bukti/Output
Pengajuan Kirim formulir melalui kanal resmi Bukti penerimaan/nomor register
Verifikasi Cek kelengkapan administrasi Pemberitahuan lengkap/tidak lengkap
Proses Pengolahan permohonan Surat pemberitahuan proses dan biaya
Tanggapan Diberikan atau ditolak Surat pemberian/penolakan informasi
Keberatan Ajukan ke Atasan PPID Tanggapan tertulis atasan PPID
Sengketa Ajukan ke Komisi Informasi Putusan penyelesaian sengketa

Preloader image