Form Permohonan & Keberatan Informasi untuk Penyandang Disabilitas
Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang inklusif, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melalui PPID menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas untuk mengajukan permohonan informasi publik maupun pernyataan keberatan.
Masyarakat difabel dapat mengakses layanan ini secara online maupun dengan bantuan petugas PPID. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tabel Layanan Formulir
| Jenis Layanan | Deskripsi Singkat | Formulir Online |
|---|---|---|
| Permohonan Informasi | Pengajuan permintaan informasi publik oleh penyandang disabilitas. Petugas siap membantu jika diperlukan. | Isi Form Permohonan Informasi |
| Pernyataan Keberatan | Pengajuan keberatan jika permohonan informasi ditolak atau tidak sesuai ketentuan. | Isi Form Keberatan Informasi |
Bantuan Layanan
Masyarakat dapat menghubungi tim PPID Satpol PP Jateng melalui layanan WhatsApp resmi:
Hubungi di sini
Catatan: Untuk mempermudah pengisian formulir online, pengguna dapat menambahkan extension Mote pada browser melalui tautan ini.
Dengan adanya layanan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk memberikan akses informasi publik yang setara dan inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat menggunakan haknya secara penuh dalam memperoleh informasi publik.