Perjanjian Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara pimpinan dan bawahan yang berisi penugasan, target, serta capaian kinerja yang harus diwujudkan dalam kurun waktu tertentu. Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelaksanaan program dan kegiatan. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam mengukur keberhasilan kinerja Satpol PP Provinsi Jawa Tengah secara objektif dan terukur.
Perjanjian Kinerja Satpol PP Prov. Jateng aadalah sebagai berikut :