LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) adalah dokumen yang berisi daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pasangan dan anak tanggungan, yang dibuat sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Laporan ini wajib disampaikan oleh seluruh ASN yang tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan disampaikan melalui aplikasi SiHarka milik Kementerian PANRB.
Tujuan LHKASN
- Transparansi: Memberikan gambaran jelas mengenai harta kekayaan ASN.
- Integritas: Menjaga dan membangun integritas ASN sebagai penyelenggara negara.
- Pencegahan Korupsi: Mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan.
Berikut Data LHkASN Pegawai Satpol PP Prov. Jateng :