Rencana Kerja Tahunan (RKT) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah merupakan dokumen perencanaan yang berisi program, kegiatan, indikator kinerja, serta target yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun. RKT disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Satpol PP agar lebih terarah, terukur, dan sesuai prioritas pembangunan daerah. Melalui RKT, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan akuntabilitas dalam setiap program dan kegiatan.
RKT Satpol PP Prov. Jateng adalah sebagai berikut :