Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk melaksanakan pelindungan data pribadi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan kebijakan pelindungan data pribadi serta penunjukan Pejabat/Petugas yang menjalankan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PDP) atau mekanisme koordinasi resmi dengan fungsi tersebut.