Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah menetapkan Kebijakan Pelindungan Data Pribadi sebagai pedoman dalam pemrosesan dan pengelolaan Data Pribadi di lingkungan organisasi.
Kebijakan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta memperhatikan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait perlindungan informasi yang bersifat pribadi dan dikecualikan dari akses publik.
Melalui kebijakan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk :
1. mematuhi dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 17, ketentuan mengenai sistem elektronik, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang relevan;
2. memproses Data Pribadi hanya untuk tujuan yang spesifik, sah, dan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta kebutuhan pelayanan publik;
3. membatasi pengumpulan Data Pribadi pada data yang relevan dan diperlukan serta menjaga akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran data yang dikelola;
4. menerapkan pembatasan hak akses berdasarkan kewenangan dan kebutuhan kedinasan serta menjaga kerahasiaan Data Pribadi dari pihak yang tidak berhak;
5. memastikan penyediaan dan pemberian Informasi Publik tidak mengungkap rahasia pribadi atau Data Pribadi yang wajib dilindungi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
6. menerapkan langkah teknis dan organisatoris yang memadai untuk mencegah akses tanpa hak, penyalahgunaan, perubahan, kehilangan, pemusnahan, dan/atau kebocoran Data Pribadi;
7. menyimpan Data Pribadi selama diperlukan sesuai tujuan pemrosesan dan ketentuan retensi, serta melakukan penghapusan atau pemusnahan secara aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. menghormati dan memfasilitasi pemenuhan hak Subjek Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. memastikan pihak ketiga, penyedia barang/jasa, mitra kerja, dan/atau pihak lain yang memproses Data Pribadi untuk kepentingan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah memenuhi kewajiban pelindungan Data Pribadi sesuai ruang lingkup kerja sama;
10. menangani, mendokumentasikan, melaporkan, dan menindaklanjuti kegagalan pelindungan Data Pribadi serta melakukan langkah pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan tanggung jawab pegawai mengenai pelindungan Data Pribadi melalui sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan penerapan perilaku kerja yang aman; dan
12. melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan terhadap penerapan pelindungan Data Pribadi sesuai perkembangan regulasi, teknologi, risiko, dan kebutuhan organisasi.
Berikut Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah tentang Kebijakan Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah.
