Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menerapkan tata kelola keamanan informasi dan siber sebagai upaya menjaga keamanan sistem elektronik dan informasi. Penerapannya didukung melalui kebijakan keamanan informasi serta SOP penanganan insiden siber sebagai pedoman dalam proses deteksi, respons, pemulihan, dan pelaporan insiden yang dapat diakses melalui link berikut.