
Menindaklanjuti dasar hukum berikut :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/0418 Tentang Penegasan Kembali Penataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan pengadaan tenaga kerja untuk mendukung tugas pemerintahan melainkan harus melalui mekanisme yang sah, yakni seleksi CASN (CPNS atau CPPPK).
Pengumuman dan pendaftaran untuk seleksi CPNS dan CPPPK dapat diakses melalui website ini :