Back

PEMBERITAHUAN PRIVASI (PRIVACY NOTICE)

1. Pendahuluan

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah (“Satpol PP Provinsi Jawa Tengah”, “kami”) berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi masyarakat dan pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana Satpol PP Provinsi Jawa Tengah memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, mengungkapkan, dan/atau memproses Data Pribadi yang diperoleh melalui website, aplikasi, layanan pengaduan, layanan informasi publik, serta layanan digital lainnya yang dikelola oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

2. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dapat mengumpulkan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan layanan, antara lain:

  • nama lengkap;
  • Nomor Induk Kependudukan atau data identitas lainnya apabila diperlukan untuk layanan tertentu;
  • nomor telepon;
  • alamat surat elektronik (email);
  • alamat tempat tinggal;
  • instansi atau organisasi;
  • informasi yang disampaikan dalam permohonan informasi, pengaduan masyarakat, atau layanan lainnya;
  • alamat IP, jenis perangkat, browser, sistem operasi, serta catatan aktivitas pada website atau sistem elektronik; dan
  • Data Pribadi lain yang diberikan oleh pengguna dalam rangka memperoleh layanan.

Pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan tujuan pemrosesan serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

3. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Data Pribadi dapat diproses untuk:

  • memberikan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah;
  • memproses dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • memproses permohonan informasi publik;
  • melakukan verifikasi identitas pemohon atau pengguna layanan apabila diperlukan;
  • melakukan komunikasi dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut layanan;
  • mendukung pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat;
  • meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  • melakukan evaluasi dan penyusunan statistik layanan dalam bentuk agregat yang tidak secara langsung mengidentifikasi individu; dan
  • memenuhi kewajiban lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • persetujuan dari Subjek Data Pribadi apabila persetujuan diperlukan;
  • pemenuhan kewajiban hukum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah;
  • pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  • dasar pemrosesan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan mengenai Pelindungan Data Pribadi.

5. Penyimpanan dan Keamanan Data Pribadi

Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi serta mencegah akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, kehilangan, atau pemusnahan Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

Akses terhadap Data Pribadi dibatasi berdasarkan kewenangan dan kebutuhan kedinasan.

Data Pribadi disimpan selama masih diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan, pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, serta dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan kearsipan yang berlaku.

6. Pengungkapan Data Pribadi

Satpol PP Provinsi Jawa Tengah tidak menjual maupun memperdagangkan Data Pribadi yang diperoleh dalam penyelenggaraan layanan.

Data Pribadi hanya dapat diungkapkan atau disampaikan kepada pihak lain apabila diperlukan dan memiliki dasar yang sah, antara lain kepada:

  • perangkat daerah atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait dengan penyelesaian suatu layanan atau pengaduan;
  • instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau lembaga lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyedia sistem, teknologi, atau layanan pendukung yang bekerja untuk kepentingan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dengan kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi; dan
  • pihak lain apabila diwajibkan atau diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah juga memperhatikan ketentuan mengenai Informasi yang Dikecualikan, termasuk informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

7. Hak Subjek Data Pribadi

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Subjek Data Pribadi dapat memiliki hak untuk:

  • memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
  • melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan Data Pribadi;
  • memperoleh akses terhadap Data Pribadi yang diproses;
  • mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan;
  • mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, apabila relevan;
  • menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan; dan
  • menggunakan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi.

Pelaksanaan hak tersebut tetap memperhatikan kewajiban Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pelayanan publik, kearsipan, serta kewajiban hukum lainnya.

8. Cookies dan Teknologi Serupa

Website Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dapat menggunakan cookies dan teknologi serupa untuk mendukung fungsi website, meningkatkan pengalaman pengguna, memperoleh informasi mengenai penggunaan website, serta mendukung evaluasi dan peningkatan kualitas layanan digital.

Pengguna dapat mengatur atau membatasi penggunaan cookies melalui pengaturan pada browser masing-masing. Pembatasan cookies tertentu dapat memengaruhi fungsi atau pengalaman penggunaan website.

9. Perubahan Pemberitahuan Privasi

Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dapat melakukan perubahan atau pembaruan terhadap Pemberitahuan Privasi ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan, teknologi, kebijakan organisasi, maupun perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberitahuan Privasi versi terbaru akan dipublikasikan melalui website resmi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

10. Kontak

Apabila terdapat pertanyaan, permintaan informasi, pengaduan, atau permohonan terkait pelaksanaan hak sebagai Subjek Data Pribadi, masyarakat dapat menghubungi:

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
Jl. Imam Bonjol No. 154–160, Kota Semarang, Jawa Tengah
Website: satpolpp.jatengprov.go.id

Permohonan atau pengaduan terkait Pelindungan Data Pribadi akan ditindaklanjuti oleh pejabat/petugas yang menjalankan fungsi Pelindungan Data Pribadi atau melalui mekanisme koordinasi resmi yang ditetapkan di lingkungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Preloader image

Aduan Berhasil Dikirim

Aduan Anda telah berhasil diterima dan akan diproses.

Nomor Tiket Anda

Harap simpan nomor tiket ini.
Nomor tiket diperlukan untuk mengecek progres aduan Anda.

Status Permohonan

Memeriksa data...

Permohonan Berhasil Dikirim

Permohonan informasi Anda telah berhasil diterima dan akan diproses.

Nomor Tiket Anda

Harap simpan nomor tiket ini.
Nomor tiket diperlukan untuk mengecek progres permohonan informasi Anda.