Back

Dokumen LHKPN

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.

Tujuan LHKPN:

  • Untuk mencegah praktik korupsi dengan memastikan transparansi kekayaan penyelenggara negara.
  • Untuk mengawasi pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar.
  • Sebagai alat kontrol publik terhadap pejabat negara.

Berikut Data LHKPN Pegawai Satpol PP Prov. Jateng :

Preloader image