Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan berbagai bentuk perjanjian kerja sama yang meliputi:
Perjanjian Kerja Sama Daerah Perbatasan
Kerja sama ini dilakukan bersama pemerintah daerah di wilayah perbatasan guna memperkuat koordinasi, sinergi, serta penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Perjanjian Kerja Sama dengan Vendor
Bentuk kerja sama kontraktual dengan pihak ketiga/vendor dilaksanakan untuk mendukung penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam operasional Satpol PP, termasuk pengadaan sarana prasarana, sistem pendukung, maupun layanan teknis lainnya.