Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah merupakan dokumen yang berisi informasi pelaksanaan urusan pemerintahan, capaian program, serta penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran. LKPJ disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui LKPJ, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam mendukung ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
LKPJ Satpol PP Prov. Jateng adalah sebagai berikut :