Apa Itu Sengketa Informasi?
Sengketa informasi publik adalah perselisihan yang terjadi antara pemohon informasi publik dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terkait hak pemohon untuk mendapatkan informasi publik.
Penyebab Sengketa Informasi
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi yang diminta.
- Pemberian informasi yang tidak sesuai dengan permintaan.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar untuk memperoleh informasi.
- Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Mekanisme Penyelesaian
- Keberatan Internal
Pemohon informasi dapat terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada PPID Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. - Penyelesaian oleh PPID
PPID akan menindaklanjuti keberatan dengan memberikan tanggapan resmi sesuai batas waktu yang berlaku. - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng)
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. - Pengadilan
Apabila masih tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) merupakan lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik.
- KIP Jateng memfasilitasi mediasi dan ajudikasi antara pemohon dan PPID.
- Putusan KIP Jateng bersifat final dan mengikat, kecuali diajukan banding ke pengadilan.
- Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang, formulir sengketa, serta putusan dapat diakses melalui situs resmi: kipjateng.jatengprov.go.id.
Hak Pemohon
- Mendapatkan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
- Mengajukan keberatan jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi.
- Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika keberatan tidak diselesaikan di tingkat PPID.
- Memperoleh kepastian waktu dalam proses penyelesaian sengketa.
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi ini, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjaga prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik. Korelasi dengan KIP Jateng memperkuat jaminan bahwa setiap sengketa ditangani secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.