LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.
Tujuan LHKPN:
- Untuk mencegah praktik korupsi dengan memastikan transparansi kekayaan penyelenggara negara.
- Untuk mengawasi pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar.
- Sebagai alat kontrol publik terhadap pejabat negara.
Berikut Data LHKPN Pegawai Satpol PP Prov. Jateng :