
KENDAL- (29/3) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (BINMAS) mengadakan kegiatan Penyuluhan Peraturan Daerah kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di The River Walk Boja Kabupaten Kendal, yang diikuti sebanyak 30 peserta luring dan 75 peserta secara daring.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pembinaan Satlinmas (Tony Yuli Setyanto, SE, M.Si) dengan mengangkat tema ”Optimalisasi dan Upaya Menanggulangi Peredaran Hoaks dengan Cerdas sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2019 ” dengan maksud untuk memberikan pemahaman, sarana edukasi dan menyamakan persepsi serta sebagai forum diskusi kepada masyarakat khususnya dari unsur Ormas dan BUMD tentang peraturan dan aturan yang ada di Pemerintah Daerah atau kebijakan yang relevan dengan isu-isu sensitif yang beredar luas di masyarakat. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu :
- Dicky Adinurwanto, S.Sos, MM Kasi Opini Publik, Bidang ILK, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah dengan materi (Pentingnya Literasi Media di Era Digitalisasi dalam konteks Perda Jawa Tengah No. 11 Tahun 2019)
- Iptu Dr. Achyar, SH.MH Kasubsi Bin Sidik Korwa, Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah dengan materi (Peranan Ormas dan BUMD dalam menangkal Peredaran Hoaks)
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta bentuk implementasi Perda secara nyata oleh masyarakat khususnya Ormas dan BUMD sehingga diharapkan nantinya memiliki karakter yang cerdas dan bijak dalam memahami segala informasi yang beredar di dalam masyarakat.
